Dalamperkara cerai diluar agama Islam maka Pengadilan Negeri (PN)yang berwenang memproses perkara perceraian adalah PN yang sesuai pada wilayah hukum tempat tinggal Tergugat. Saran utk persiapan proses cerai: 1. Menentukan dengan benar pengadilan manakah yang berwenang mengadili perkara cerainya; 2. Survey langsung ke pengadilan tersebut; 3. Gugatanini diajukan pada pengadilan negeri yang berwenang mengadili persoalan tersebut. Mengenai pengadilan negeri mana yang berwenang mengadili, hal ini adalah termasuk kewenangan relatif pengadilan. Pada asasnya, yang berwenang mengadili adalah pengadilan negeri tempat tinggal tergugat (lihat Pasal 118 ayat [1] HIR). Khususdi Pengadilan Agama, dalam perkara yang diajukan secara komulasi obyek antara cerai talak dengan harta bersama, pengasuhan anak dan lain-lain sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 66 ayat (5) Undang-Undang 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, karena perkara pokoknya adalah cerai talak sedangkan hak asuh anak dan harta bersama bersifat Penggugatdan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar'iah untuk menghadiri persidangan. Tahapan persidangan : Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989); Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah UlasanLengkap. 1. Hukum acara yang berlaku di pengadilan agama pada dasarnya menganut hukum acara pada peradilan perdata kecuali diatur secara khusus dalam UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ("UUPA"). Sehingga dalam pelaksanaannya, berlaku juga hukum acara perdata yang diatur dalam Herzien Inlandsch Reglement ("HIR") atau Olehkarenanya alat bukti gugatan cerai di Pengadilan Agama sama dengan alat bukti yang diatur dalam hukum acara di Pengadilan Umum. Berdasarkan Pasal 164 HIR dan 284 Rbg serta Pasal 1886 KUHPerdata ada lima alat bukti dalam perkara perdata di Indonesia, yaitu alat bukti Surat, Saksi, Persangkaaan, Pengakuan, Sumpah. 6 Sidang 6 perceraian Sidang 6 yaitu kesimpulan akhir dari para pihak. Pada tahap ini baik penggugat maupun tergugat diberikan kesempatan yang sama untuk mengajukan pendapat akhir tentang hasil pemeriksaan selama sidang berlangsung, menurut pendapat masing-masing. 7. Sidang 7 Perceraian Sidang 7 yaitu tahap putusan. UlasanLengkap. Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam (lihat pasal 1 angka 1 UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama). Peradilan Agama melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang beragama Islam mengenai perkara tertentu. sebabPeradilan di Indonesia menganut asas terbuka untuk umum, penetapan dan putusan Pengadilan Agama hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (Pasal 60 UU No. 7 Tahun 1989 jo. Pasal 20 UU No. 4 Tahun 2004)25. 5. Akibat Hukum Putusan Verstek dalam Perkara Cerai Gugat 1 Gugatan tertanggal 22 Maret 2017, yang telah diajukan oleh Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 30 Maret 2017 dibawah Nomor Registrasi Perkara 138/Pdt.G/2017/PN.SMG (disebut dengan "Gugatan");----- 2) Perbaikan Para Pihak di dalam Posita dan Petitum pada Gugatan dalam Perkara 138/Pdt.G/2017/PN.SMG tanggal 30 Maret 2017 (disebut dengan "Perbaikan");----- bLUQ.